Sidang Perkara TPPU di PT Asuransi Jiwa Taspen, JPU Jerat 3 Terdakwa dengan Dakwaan Berlapis

JAKARTA (Awal.id) – Sidang perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017 dengan terdakwa Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono, dan Amar Maakruf, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting SH MH mengatakan JPU pada surat dakwaannya menyebutkan pada tanggal 17 Oktober 2017, terdakwa Maryoso Sumaryono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik terdakwa Hasti Sriwahuni sebesar Rp150 miliar melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo.

Pada perkembangan selanjutnya, kata Bani, ternyata penempatan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 tersebut tidak sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016. Pasalnya, MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating/non investment grade.

“Selain itu penempatan investasi tersebut juga tidak sesuai dengan Kebijakan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi No PD-011/DIR/2015 tanggal 2 November 2015, sebab berdasarkan Peraturan Direksi tersebut KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Minta Jajaran Reskrim ’All Out’ Amankan Nataru

Dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 tersebut, kata Bani, justru menimbulkan pengeluaran biaya/dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Taspen. Dampaknya, PT Asuransi Jiwa Taspen mengalami mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 133,786 miliar.

Atas tindak pidana korupsi tersebut, menurut Bani, JPU menjerat terdakwa Hasti Sriwahyuni dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama primer, terdakwa Hasti didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ini Profil dan Kekayaan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK

Pada dakwaan subsidairnya, terdakwa Hasti dibidik atas pelanggaran pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua pertama terdakwa Hasti dijerat pelanggaran pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau dakwaan kedua berupa pelanggaran pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara untuk terdakwa Maryoso Sumaryono dan terdakwa Amar Maaruf, lanjut dia, JPU menjerat kedua terdakwa masing-masing dengan dakwaan kumulatif.

Pada dakwaan primer, menurut Bani, terdakwa Maryoso Sumaryono dan terdakwa Amar Maaruf dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Baca Juga:  Ketua Pemuda Katolik Papua Barat Ditahan Terkait Korupsi Dana Kongres Pemuda Katolik

“Untuk dakwaan subsidairnya, terdakwa Maryoso Sumaryono dan terdakwa Amar Maaruf dijerat pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP,” paparnya.

Bani menjelaskan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yakini pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono, dan Amar Maakruf telah sesuai berdasarkan alat bukti baik dalam keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan perkara tersebut.

Majelis Hakim menjadwalkan persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis pekan depan (20/10) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *