Perkara Korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen, 5 Karyawan Bank Diperiksa Kejagung

JAKARTA (Awal.id) – Lima orang karyawan bank diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 – 2020 atas nama tersangka AM.

Kelima saksi yang diperiksa tersebut, yakni AM, NS, L (ketiga karyawan Bank Mandiri), RD dan A (karyawan Bank Victoria).

Baca Juga:  Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah adalah Hak Warga Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi itu diperiksa untuk menjelaskan pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 – 2020 yang akhirnya menimbulkan perkara korupsi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Selasa (6/9).

Baca Juga:  Perkara Korupsi di PT Duta Palma Group, Dua Direktur dan 3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung

Menurut dia, selama pemeriksaan saksi, tim penyidik menerapkan secara ketat protokol kesehatan. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *