Usut Perkara Korupsi Impor Baja, Jampidsus Kejagung Periksa 5 Orang Saksi
JAKARTA (Awal.id) – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor baja dengan tersangka TB, T, BHL, dan tersangka Korporasi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menggelinding.
Tim Jampidsus Kejagung, Senin (1/8), memeriksa lima saksi baru untuk pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran pers, di Jakarta, Senin (1/8), menjelaskansaksi-saksi yang dimintai keterangannya, masing-masing PS selaku Manager Personalia dan Umum PT Bukit Jaya Perkasa, TW (Direktur PT Kerismas Witikco Makmur).
“Kedua saksi ini dimintai keterangannya atas nama tersangka TB, T dan BHL. Materi pertanyaannya seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” papar Ketut.
Sedangkan dua saksi lainnya, lanjut Ketut, yakni saksi PI (Pensiunan BUMN PT Krakatau Steel), HS (Direktur PT Thano Technologies), diperiksa atas nama enam tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016.
“Khusus saksi terakhir, SS selaku Kepala Seksi Penindakan II Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok diperiksan diperiksa atas nama tersangka korporasi PT DSS,” ujarnya.
Selama pemeriksaan saksi tim penyidik menerapkan protokol Kesehatan secara ketat sesuai anjuran pemerintah, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (*)



















