Berebut Lahan Parkir, Bapak dan Anak Ditusuk Sajam

SEMARANG (Awal.id) – Seorang pria berinisial SSD (23) dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang karena menusuk bapak dan anak di Jalan Tegalsari Sendang III, Candisari, Kota Semarang, pada (15/3) tepatnya pukul 19.15 WIB.

SSD yang merupakan warga Tegalsari Timur dibekuk karena menusuk kedua korban berinisial NR dan MR hingga mengakibatkan dirawat di rumah sakit. Adapun motif korban yakni berebut lahan parkir di toko emas sekitar Kranggan.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menjelaskan pelaku yang merasa lahan parkirnya direbut kemudian mendatangi rumah korban dengan kondisi usai menenggak minuman keras.

Baca Juga:  "Mendung Tanpo Udan" Ndarboy Genk Bangkitkan Gairah Musik Dangdut Tanah Air

“Pelaku mengaku kesal karena lahan parkirnya direbut oleh korban. Kemudian, pelaku dengan kondisi mabuk mendatangi rumah korban. Berdasarkan pantauan CCTV, sempat terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak di depan rumah korban, namun pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau lipat dan menusuk kedua korban,” beber AKBP Iga saat memimipin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, didampingi Kasatreskrim, AKBP Dony Sardo Lombantoruan, Senin (21/3).

Mengenai luka kedua korban, lanjut Iga, NR mengalami tusukan di bagian pundak dan bawah ketiak, sedangkan MR mengalami luka cukup serius di bagian perut.

Baca Juga:  Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jampidmil, Setahun Terbentuk Mampu Selamatkan Uang Negara Rp 54,55 Miliar

“Meski sempat dilerai oleh warga sekitar, kedua korban tetap terkena tusukan oleh pelaku. Bahkan MR mengalami luka parah di bagian perut dan sampai saat ini masih dalam perawatan,” ungkap AKBP Iga.

Sementara, SSD saat ditanyai para awak media mengaku telah melakukan hal tersebut karena emosi dan sudah menyiapkan pisau lipat yang disembunyikan di pinggul kanannya untuk berjaga-jaga takut kalau dikeroyok di rumah korban. Karena menurut keterangan, rumah korban sering dijadikan tongkrongan anak muda.

Baca Juga:  I Made Suanarwan Resmi Jabat Kajati Jateng

“Saya berangkat sudah mabuk, dan saya sudah menyiapkan pisau lipat yang saya sembunyikan di pinggul kanan saya. Meski memang saya kenal dekat sejak kecil dengan korban, namun saya tidak terima atas lahan parkir yang direbut,” ujar pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *