Sidang Perkara Korupsi Ekspor CPO, Saksi Isy: Data DPO Tidak Sesuai SK Sekjen Kemendag

JAKARTA (Awal.id) – Sidang lanjutan perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oli (CPO) dan turunan dengan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana Skom MSi, Pierre Togar Sitanggang, Dr Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei MBA CFA, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/4).

Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi, yakni Isy Karim, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan Arif Sulistiyo, Kapus Data dan Sistem Informatika pada Sekjen Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga:  Rebranding Hotel, Khas Semarang Hadir Dengan Cerminkan Ciri Khas Kota Semarang

Pada keterangan di depan sidang majelis hakim, saksi Isy Karim menerangkan dashboard yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan berisi data Domestic Price Obligation (DPO) diperoleh dari eksportir CPO yang mengajukan Perizinan Ekspor.

Namun, lanjut Isy, data tersebut tidak sesuai dengan hasil pemantauan di seluruh provinsi di Indonesia oleh tim yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.

Hasil pemantauan kemudian dilaporkan dan yang hasilnya itu membuat seluruh propinsi mengalami kelangkaan minyak goreng dan mahal.

Baca Juga:  Kejagung Tangkap Oknum Jaksa dan Dirut CV Aneka Ilmu Terima Gratifikasi

“Kalau ada distribusi untuk kebutuhan dalam satu minggu, tetapi dalam dua jam saja minyak goreng tersebut habis,” kata Isy.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting SH MH pada siaran persnya, di Jakarta, Rabu (5/10), menilai keterangan saksi tersebut sangat mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Artinya, keterangan saksi itu telah menggambarkan tentang adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum.

Baca Juga:  Bangganya Gubernur Ganjar Jadi Peserta Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Bareng Mahasiswa Nusantara

Bani menambahkan persidangan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa depan (11/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *