Polisi Ringkus Komplotan Rampok 3 Rumah di Semarang, Total Kerugian Rp 1 Miliar
SEMARANG (Awal.id) – Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil meringkus komplotan pelaku spesialis perampokan 3 rumah di Kota Semarang yang terjadi pada akhir tahun 2022 lalu.
Tiga lokasi rumah yang disatroni komplotan itu, yakni Jalan Rajabasa Kavling 40, Gajahmungkur, Jalan Bukit Unggul Raya Sampangan dan Jalan Delta Mas Kuningan Semarang Utara.
Kelimpa pelaku yang ditangkap, yakni Trio Aprilianto (43), Andriansyah (45), Hendra Setiawan (39), Mahesa (49), Anton (44). Diketahui, domisili mereka dari luar Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan kelima tersangka ditangkap di Hotel Horison Inn Alaska, Jl Kyai Saleh Kota Semarang pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
Irwan membeberkan para pelaku melakukan aksinya dengan waktu yang berbeda. Untuk lokasi pertama dan kedua pada Sabtu 10 Desember pada puk 16.30 WIB dan 17.00 WIB. Sementara untuk lokasi ketiga pada Selasa 13 September 2022 pada pukul 21.00 WIB.
“Sementara untuk kerugian di Jalan Delta Mas Kuningan Semarang Utara ada 1 buah brankas berisikan uang tunai sekitar Rp. 100 juta dan 3 buah emas batangan total 45 gram. Kemudian di Jalan Bukit Unggul Raya N. 7 Sampangan Gajahmungkur Semarang ada 2 buah emas antam batang total 25 Gram, 4 buah emas antam barang total 10 Gram, 3 buah cincin emas, 2 buah gelang emas, uang tunai dollar dan dinar senilai Rp 1 juta, Total kerugian di rumah ini mencapai Rp.110 juta,” beber Irwan.
Untuk lokasi yang terakhir, sambungnya, Jalan Raja Basa Kavling 40 Karangrejo Gajahmungkur Kota Semarang 3 buah emas antam barang masing 23 Gram, 2 buah Gelang emas 17 Gram, 8 buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 8 buah jam berbagai merk, uang tunai sekitar Rp 10 juta. Untuk di sini total semua kerugian sekitar Rp 1 miliar.
“Pada intinya, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mencari kelengahan korban. Pada saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pergi penghuni rumah, kemudian pelaku masuk dengan merusak kunci / pintu rumah korban,” ujarnya.
Saat ini komplotan tersebut sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas kasus itu, mereka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (is)