Jaksa Agung Terima Penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan
JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, di Lantai 2 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu (13/7).
Pada pertemuan tersebut, kedua pejabat itu membahas soal data penuntutan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak, terutama yang terjadi di Jombang dan Kota Batu.
Baik Jaksa Agung maupun Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sepakat untuk melindungi anak dan perempuan sebagai kelompok rentan, serta pola penegakan hukum dalam penanganan terhadap praktek kekerasan seksual sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Kepala Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan Apsari Dewi.
Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Nahar dan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Margareth Robin Korwa.
Jaksa Agung menegaskan Kejaksaan sangat konsen terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apalagi akhir-akhir ini banyak kekerasan perempuan dan anak terjadi di Indonesia, di antaranya di Jombang, Kota Batu, Banyuwangi, dan lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban sehingga kehadiran Negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut baik dan mengapresiasi Kejaksaan Agung dan jajaran yang telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Bintang Darmawati, selama ini secara teknis, pihaknya telah dibantu dalam memberikan ruang kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terutama dalam pendampingan korban kejahatan.
“Media sosial dan media elektronik juga sangat berperan dalam memviralkan dan mengungkap perkara-perkara yang terkait dengan kejahatan rentan bagi perempuan dan anak sehingga ada harapan baru bagi korban dimana perkaranya dapat diselesaikan dengan baik. Kita juga apresiasi media dan selalu melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus-kasus tersebut,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bintang Darmawati menyampaikan perlu adanya peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lainnya dalam bidang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Keadilan Gender.
Selain itu, lanjutnya, perlu peningkatan keefektifan instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat, termasuk implikasinya pada percepatan penanganan dan menghapuskan reviktimisasi pada korban.
Usai pembahasan, Jaksa Agung menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas pemberian akses perempuan dan anak dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga akan menjalin kerja sama di bidang pemrosesan penanganan dan penegakan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Pertemuan antara Jaksa Agung dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)



















