Perkara Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

Aktivitas di produsen baja PTT Krakattau Steell. Foto : ist/katadata.co.id

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021 atas nama tersangka TB, tersangka T, dan tersangka BHL.

Saksi-saksi yang diperiksa atas nama tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu YAB, honorer di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. “YAB diperiksa untuk menjelaskan mekanisme pengantaran surat penjelasan (sujel) antara tahun 2018-2020,” ujar Ketut

Baca Juga:  Simulasi dan PTM Terbatas di Jateng Berjalan Baik

Sedangkan saksi lain, lanjutnya, YU, Direktur PT Meraseti Logistik Indonesia, diperiksa untuk menjelaskan terkait mekanisme penginputan surat penjelasan (sujel) ke dalam PIB dan menjelaskan PIB 6 perusahaan yang diproses periode 2016-2021 oleh PT Meraseti Logistik Indonesia, dimana sujel diperoleh dari tersangka T dan penginputan atas perintah tersangka BHL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021,” jelasnya

Baca Juga:  Jelang Nataru, Polrestabes Semarang Siapkan 27 Posko Selama 14 Hari

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *