Burhanuddin Minta Jaksa Gunakan Hati Nurani saat Jalankan Tugas dan Kewenangan

Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan agar menggunakan hati nurani dalam setiap menjalankan tugas dan kewenangannya.

 “Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan, serta perintah untuk jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani,” ujar Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum 2021 secara virtual dari ruang kerjanya, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (1/9).

Baca Juga:  DPR Gagal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

Burhanudin menilai rapat kerja teknis (Rakernis) merupakan wadah strategis untuk menghasilkan karya-karya yang kreatif dan inovatif. Melalui forum Rakernis ini, jajaran kejaksaan secara aplikatif dapat memecahkan setiap problematika yang dihadapi di Bidang Tindak Pidana Umum.

Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum tahun ini mengambil tema “Berkarya untuk Indonesia Tangguh dengan Mengedepankan Hati Nurani”.

Burhanuddin mengatakan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan hati nurani yang harus diterapkan.

Baca Juga:  Jadi Rektor Baru Universitas Pertamina, Prof Wirat Siap Wujudkan Kampus Kelas Dunia

Burhanuddin menegaskan keberadaan jaksa sebagai aparat penegak hukum adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan menghadirkan kemanfaatan hukum kepada masyarakat.

“Saya minta kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar laporan penanganan perkara keadilan restoratif ini dilakukan secara berkala setiap bulan. Laporan perlu disampaikan kepada masyarakat, sehingga publik mengetahui capaian kinerja kejaksaan,” tandas Jaksa Agung. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *