Direktur Komersil dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Diperiksa Jampisus Kejagung
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama lima orang tersangka, yaitu tersangka IWW, MPT, SM, TPTS, dan LCW alias WH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa, yaitu AT selaku Direktur Komersil dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero).
“AT diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut.
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (is)