Perkara Korupsi di PT Krakatau Steel, Dua Orang Saksi Diperiksa

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dalam Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi yang korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana menjelaskan kedua orang saksi tersebut yang pertama  berinisial VS. Ia adalah Direktur Utama PT Victorindo Inti Cemerlang dan diperiksa terkait yang hubungannya dengan BFC Project adalah berdasarkan database PT Krakatau Enginering.

Baca Juga:  Wakil Rakyat Pertanyakan Kejelasan Lockdown 7 Ribu RT

Menurutnya yang bersangkutan sejak 2013 s.d 2016 adalah salah satu vendor dari PT Krakatau Engineering yang menyediakan Pipa & Fitting UPVC,  Matrial Stud Bolt & Dog Bolt, Railway, Travelling Rail, Paket Railway Hot Metal, Cable Electrical & Instrument, Outstanding Material, Rail Crane, Counter Sunk Bolt, Nut & Washer dan material lainnya pada seluruh area BFC Project

“Adapun jumlahnya adalah 68 kontrak dalam bentuk PO (Purchase Order) dengan nilai Rp 24.032.903.463 dan USD 3.795.514,33 dan jumlah yang dibayarkan PT Krakatau Engineering ke rekening PT Victorindo Inti Cemerlang sebesar Rp 30.405.674.837.-,” jelasnya dalam siaran persnya, Rabu (29/6).

Baca Juga:  Humor Sebagai Perlawanan ala Gus Dur

Untuk saksi yang kedua, lanjutnya, yakni RRH selaku Direktur Utama PT. SCG Ready Mix Indonesia, diperiksa terkait subkon dari Kontraktor Pelaksana PT. Krakatau Engineering untuk pembangunan BFC PT. Krakatau Steel.

“Adanya pemeriksaan kedua saksi tersebut adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tandas Ketut. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *