Direktur dan Karyawati CV Bartec Diperiksa Polisi, Soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar

SEMARANG (Awal.id) – HP yang merupakan Direktur CV Bartec Utama Mandiri (Bartec) dan Ika Sulistiorini sebagai karyawan diperiksa polisi baru-baru ini, atas dugaan perkara penggelapan. Demikian tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polrestabes Semarang No. B/888/RES.1.11/VII/2022/Reskrim tertanggal 7 Juli 2022, dan surat panggilan dari Polrestabes Semarang No. B/3669/VII/RES.1.11/2022/Reskrim tertanggal 15 Juli 2022.

Menjawab pertanyaan wartawan, hal itu disampaikan advokat Gandung Sardjito SH MH, dan Drs Budi Susanto SH MH sebagai kuasa hukum di kantor Advokat dan Konsultan Hukum “KGB”, Jln Sukarno-Hatta Semarang, Rabu (7/9/2022).

Gandung menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya, Ch terhadap Ika Sulistiorini kepada polisi, terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang dilakukannya. Namun dalam perkembangannya, selain terhadap Ika, polisi juga memeriksa HP yang merupakan Direktur CV Bartec, tempat Ika bekerja.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar, Karyawati CV B Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga:  Cek Peningkatan Jalan Semarang-Godong, Ganjar Kecewa Lihat Selokan Mampet

Dikatakan Gandung, perkara ini berawal dari utang pribadi yang dilakukan HP pada Ch sebagai Direktur PT Maharani Citra Karsa (Maharani) menggunakan cek. Setelah ditagih beberapa kali secara lisan dan tertulis tidak ada jawaban, Ch menyerahkan kuasa penanganan perkara ini pada Kantor Advokat “KGB”.

Somasi

Budi juga menerangkan, setelah dua kali dilakukan somasi, HP memberikan jawaban tertulis yang menyatakan bahwa utang itu sudah dikembalikan melalui Ika Sulistiorini. “Ketika ditemui, Ika pun mengakui telah menerima pengembalian itu menggunakan cek yang sama dengan bukti tertulis. Anehnya, pengembalian itu dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal permintaan utang,” jelasnya.

Salah satu alat bukti berupa cek yang dicairkan Ika melalui penarikan tunai

Salah satu alat bukti berupa cek yang dicairkan Ika melalui penarikan tunai

Setelah itu, lanjut Budi, bukannya Ika mengembalikan pada Ch atau menyetorkan ke rekening PT Maharani, tapi malah melakukan penarikan tunai cek itu (tarikan tunai post) melalui Bank Jateng, pada hari yang sama juga. Yang lebih aneh lagi, hanya selisih 6 (enam) menit setelah penarikan tunai, uang itu justru disetorkan kembali ke rekening CV Bartec (milik HP) melalui bank yang sama, dengan dua kali slip setoran yang ditandatangani seorang wanita bernama Wid, yang juga salah satu pimpinan CV Bartec. Akibatnya sampai sekarang Ch belum pernah menerima pengembalian utang itu, meski HP menyatakan sudah dikembalikan melalui Ika.

Baca Juga:  Polres Sukoharjo Bekuk Dua Pelaku Pembuangan Limbah di Sungai Bengawan Solo

“Kami mempunyai bukti-bukti tertulis dan saksi atas kronologi semua kejadian itu. Hal ini menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan atau penipuan, seperti diatur dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 378, serta Pasal 55 atau 56 KUHP karena dilakukan oleh beberapa orang. Ancaman pidananya, empat sampai lima tahun penjara. Belum lagi perkara perdatanya”, papar Budi.

Jika semua alat bukti tersebut terkonfirmasi benar, tambah Gandung, maka sebetulnya ini merupakan tindak pidana penggelapan yang simpel atau sederhana. Semua mudah dilacak dan dibuktikan.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Usaha Komoditi Emas

Lapor polisi

Sedangkan Ch ketika ditanya wartawan juga memaparkan, perkara ini sebenarnya cukup jelas. “Uang sebesar Rp 6,9 miliar itu berasal dari restitusi pajak yang saya peroleh atas usaha penjualan yang saya lakukan secara legal sah dan ada buktinya. Uang itu lalu dipinjam HP sebagai utang pribadi. Kebetulan saat itu kami memang sedang mulai melakukan kerja sama usaha, tapi tidak terkait dengan utang pribadi tersebut. Ini juga mudah dicek dan dibuktikan. Karena uang ini merupakan hasil dari keringat kerja, maka saya melaporkannya ke polisi pada 29 Juni 2022 sebagai tindak pidana kejahatan,” jelasnya.

Sementara itu Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang ketika dikonfirmasi tentang perkembangan penanganan perkara ini mengatakan, proses pemeriksaan masih berjalan. “Ini masih diproses oleh penyidik,” kata AKP Supriyanto SH MH yang baru dua minggu pindah ke Polrestabes Semarang, di ruang kerjanya.

Sedangkan petugas penyidik Bripka Danang Setiaji SH yang menangani perkara ini mengatakan, masih melengkapi alat-alat bukti dan keterangan lebih lanjut. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *