Jampidus Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Impor Baja
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021 atas tiga tersangka, TB, T, dan BHL.
Dua saksi yang diperiksa, yakni BA, karyawan BUMN yang juga Jenderal Manager Divisi Infrastruktur I PT Nindya Karya dan OPDP, Team Leader Marketing Strategy PT Krakatau Posco.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan saksi BA dimintai keterangannya tentang kebenaran proyek nasional yang dipergunakan di surat penjelasan (sujel).
“Sedang saksi OPDP selaku Team Leader Marketing Strategy PT Krakatau Posco, diperiksa untuk menerangkan tentang kerugian PT. Krakatau Posco akibat impor besi baja tahun 2016 – 2021,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, pemeriksaan kedua saksi itu dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)




















