Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Buron Terpidana Korupsi Pengadaan Buku

JAKARTA (Awal.id) – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batu berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada keterangaan persnya, Jumat (24/6), mengatakan buronan yang tertangkap tim tabur gabung itu bernama Panca Sambodo Suwardi.

“Panca ditangkap di Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat dini hari (24/6) sekitar pukul 01.00 WIB,” paparnya.

Baca Juga:  BEM FH Unnes Gelar MUC, Kepala Kesbangpol: Bisa Jadi Wadah Diskusi Hukum yang Inovatif

Ketut menjelaskan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018, terpidana Panca Sambodo Suwardi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Buku Penyusunan Profil Daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.

“Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair kurungan satu tahun. Selain itu, terpidana Panca juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 52, 398 juta subsidiair penjara 2,5 tahun.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jateng Ringkus Spesialis Ganjel Mesin ATM

Kapuspenkum menambahan terpidana Panca diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu, terpidana dimasukkan dalam DPO.

Atas dasar itu, tim tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmi Lantik Tujuh Anggota Komisi Yudisial

Menurut Ketut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Di sisi lain, Jaksa Agung mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *