Jaksa Agung Burhanuddin: Penegakan Hukum Harus Memenuhi Rasa Keadilan dan Kemanfaatan bagi Masyarakat

Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan penegakan hukum yang dilakukan jajaran kejaksaan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan, namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki.

Di sisi lain, Jaksa Agung menginginkan kehadiran jaksa di tengah-tengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

“Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” ujar Jaksa Agung saat memberi pengarahan pada  kunjungan kerjanya di Kejati Jawa Barat, Selasa (25/1).

Jaksa Agung menyampaikan, salah satu contoh penegakan hukum yang tidak mampu menyerap rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat adalah kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Karawang, di mana tuntutan jaksa tersebut nampak sekali telah mengabaikan rasa keadilan dan kemanfaatan sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Oleh karenanya saya minta kepada Kajati dan Kajari untuk mencermati rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat. Salah satu tolok ukur terpenuhinya rasa keadilan adalah ketika penegakan hukum yang dilakukan diterima dan dirasa manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jampidum Dr Fadil Zumhan saat kunjungan kerja di Kejati Jawa Barat, Selasa (25/1).

Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jampidum Dr Fadil Zumhan saat kunjungan kerja di Kejati Jawa Barat, Selasa (25/1).

Soal penerapan keadilan restoratif, Jaksa Agung menyampaikan sejak diterbitkan sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 tercatat sebanyak 13 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) di lingkungan Kejati Jawa Barat, dan disambut baik oleh masyarakat.

Baca Juga:  Buka Rakernas, Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Jalankan Lima Poin Utama Aparatur Penegak Hukum

Namun, orang pertama di jajaran kejaksaan ini mengingatkan para jaksa agar menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ, dan penegakan hukum harus berjalan objektif dan profesional meskipun mendapat tekanan.

“Apabila terdapat perkara yang menarik perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, segera ambil langkah taktis secara cepat dengan mengedukasi dan menjelaskan duduk perkara melalui media massa, sehingga masyarakat mengerti dan mendukung langkah Kejaksaan menuntaskan perkara tersebut di pengadilan,” pinta Jaksa Agung.

Baca Juga:  Aksi Polisi Smackdown Mahasiswa Hingga Kejang, Komnas HAM: Berpotensi Langgar HAM

Seperti diketahui, kebijakan RJ sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum menuai respon masyarakat yang sangat positif. Diterimanya RJ sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan perkara ini didasarkan pada pertimbangan kemanfaatan bagi masyarakat.

Jaksa Agung menilai ruang lingkup dan cakupan RJ dirasa perlu diperluas, sehingga kemanfaatan penegakan hukum yang berhati nurani dapat dirasakan oleh masyarakat dalam lingkup yang lebih luas lagi.

Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk membentuk Kampung Restoratif Justice.

Jampidum Dr Fadil Zumhana

Jampidum Dr Fadil Zumhana

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyampaikan Jaksa Agung memberikan perintah untuk mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice). Restorative justice ini adalah kemampuan Jaksa mengasah kearifan lokal, di mana setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan.

“Jaksa harus bisa mengasah kearifan lokal dalam hal memberikan keadilan restoratif pada suatu perkara itu atau belum jadi perkara. Lalu peran Jaksa dalam Kampung Restorative Justice haruslah proaktif dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dialami rakyat kita. Selesaikan melalui kearifan,” ujar Jampidum.

Baca Juga:  Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Awasi Produk Impor dengan Lebel Dalam Negeri

Jampidum menambahkan atas ijin Jaksa Agung, Kejaksaan harus menumbuhkan kearifan lokal dalam hal penyelesaian pidana dengan membangun Kampung Restoratif Justice.

“Maka, dengan adanya Kampung Restorative Justice, diharapkan 1/3 masalah dapat Kejaksaan selesaikan dengan mengasah kearifan lokal. Selain itu pula, institusi Kejaksaan RI dapat berkontribusi untuk memberikan keadilan yang terasa, cepat, tanpa biaya, dan sederhana kepada masyarakat serta juga kontribusi kepada Pemerintah dalam mengatasi over crowded dalam Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), karena akan berpengaruh banyak seperti biaya yang dikeluarkan negara dan tenaga penjaga (sipir) di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rutan.

Selain itu, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Tujuan dari pedoman tersebut adalah agar terciptanya pemulihan, baik itu pemulihan keadilan, pemulihan mental, dan pemulihan kesehatan penyalahguna, sehingga diharapkan mampu menghadirkan kemanfaatan hukum. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *