Dugaan Korupsi di PT AMU, Tim Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
JAKARTA (Awal.id) – Tiga orang saksi baru dipaggil Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2019, Kamis (9/9).
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada keterangan persnya mengatakan ketiga saksi yang dimintai keterangan untuk proses penyidikan, masing-masing AS, WR, dan SMD.
Sebelumnya beberapa hari lalu tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya IKAM, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasaran Korporasi PT Askrindo, IKAM dihadirkan kejagung untuk diperiska soal pemasaran asuransi korporasi, institusi dan broker asuransi di PT Askrindo.
“Tiga saksi diperiksa, SMD selaku pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Gorontalo, AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Jakarta Cikini, dan WR selaku Kepala Divisi (Kadiv) Underwriting Kredit dan Pengembangan Produk PT Askrindo,” kata Leonard.
Leonard menyatakan, SMD diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan biaya operasional, AS terkait produksi, komisi, biaya operasional dan penerimaan uang asing dari PT AMU.
“Sedangkan WR,Kepala Divisi (Kadiv) Underwriting Kredit dan Pengembangan Produk PT Askrindo, diperiksa terkait dengan kebijakan resiko,” imbuhnya.
Kasus penyidikan perkara dugaan korupsi anak usaha PT Askrindo, yaitu PT AMU Tahun Anggaran 2016-2019, telah dimulai sejak Juni 2021. (is)



















