Proyek Storage Perum Perindo Ditaksir Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kejati Jateng Terbitkan Sprindik

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
“Benar, Kajati Jateng menerbitkan Sprindik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perindo. Sprindik itu bernomor print/01/M.3/fd.i/03/2021 ditandatangi hari ini, 12 Maret 2021,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emilwan Ridwan saat ditemui di kantornya, Jumat (12/3).
Siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi tersebut, Emilwan mengaku pihaknya hingga kini belum menetapkan tersangka.
Menurut Emilwan, penyidikan terhadap kasus korupsi ini, baik berita pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, akan dilakukan secara marathon.
Tim penyidik, lanjut dia, sudah menyusun jadwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yakni Minggu lusa yakni pada hari Rabu, Kamis dan Jumat (17-19/3).
“Minggu depan, hari Rabu, Kamis, Jumat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, yakni para saksi terkait kegiatan pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perindo,” ungkap Emilwan.
Dia menjelaskan pembangunan proyek yamg diduga sarat korupsi tersebut berlokasi di pinggir Jalan Juwana-Rembang, Desa Bumimulyo Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati tahun anggaran 2016-2017.
Menyinggung kerugian negara atas proyek tersebut, Emilwan menyebut sekitar 1 miliar rupiah. Namun, estimasi kerugian itu masih dimungkinkan bisa membengkak lagi.
“Perhitungan sementara ini nilai kerugian proyek pembangunan cold storage oleh Perum Perum Perikanan Indonesia (Perindo) sekitar 1 miliar dan bisa lebih tergantung hasil penyidikan nanti,” ujar dia. (*)