Tekan Penyebaran Covid, 8 Jalan di Semarang Ditutup

SEMARANG (Awal.id) – Pemkot Semarang mulai menutup delapan ruas jalan menyesuaikan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Langkah ini dilakukan guna menekan kasus Covid-19 yang belakangan ini melonjak.
Dinas Perhubungan Kota Semarang memberlakukan aturan tersebut mulai Jumat, 18 Juni 2021 sampai dengan Jumat, 2 Juli 2021.
Ke-8 ruas jalan tersebut adalah Jalan Gemah Raya, Jalan Letjen Soeprapto Kota Lama, Jalan Ngesrep Timur arah Undip Tembalang, Jalan Imam Barjo Undip Lama, Jalan Klampisan Raya, Jalan Supriyadi, Jalan Lamper Tengah Raya, Jalan Suratmo Raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto menjelaskan penutupan ruas jalan tersebut merupakan keputusan bersama Satgas Covid-19. Keputusan ini diambil setelah melihat indeks angka kasus Covid-19 di Kota Semarang mengalami kenaikan cukup siginifikan.
“Skenarionya itu ada ruas jalan yang ditutup total, dan ada ruas jalan yang ditutup satu arah. Arus kendaraan kemudian dialihkan ke jalur alternatif, dengan tujuan utama adalah mengurangi kepadatan dan mobilitas warga,” ujar Endro.
Ia mengimbuhkan, beberapa pertimbangan mengapa dipilih 8 ruas jalan tersebut antara lain karena kepadatan arus kendaraan dan mobilitas warga di jalur itu.
Berkaca pada pengalaman PKM tahun lalu, penutupan jalan ternyata ikut mempengaruhi penurunan mobilitas yang berimbas pada penurunan angka kasus COVID-19.
“Penutupan jalan merupakan upaya antisipatif, tapi yang kami harapkan adalah kesadaran dan kedisiplinan warga menjalankan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Melihat data Tanggap COVID-19 Provinsi Jateng, corona.jatengprov.go.id, kasus Covid-19 di Kota Semarang mencapai 21.003. Jumlah kasus sembuh 17.822 dan meninggal 2.088. (is)