Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer Lacak Aset Perkara Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana saat rapat koordinasi pelacakan aset TWP TNI AD.

SEMARANG (Awal.id) – Selasa 14 Juni 2022 bertempat di Ruang Pradata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan ekspose pelacakan aset yang terkait dalam perkara korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

Rapat koordinasi dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi yang dihadiri oleh Direktur Penindakan Brigjen Edi Imron, Direktur Penuntutan Agus Salim, S.H. M.H., Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur, Pusat Polisi Militer TNI AD (PUSPOMAD) dan Jaksa serta pejabat staf Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) dari Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad), Staf Personel Angkatan Darat (Spersad), Staf Logistik Angkatan Darat (Slogad), dan Direktorat Hukum Angkatan Darat (Dikumad) dihadiri juga tim dari Pusat Pemulihan Asset (PPA) Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Meriahnya Sambutan Santri Ponpes Al-Azhar Kota Banjar, “Jokowi di Hati, Ganjar Dinanti”

Menindaklanjuti arahan Panglima TNI  dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWP AD untuk dikembalikan kepada Prajurit, upaya dari Tim Pelacakan Aset pada tahap penyidikan telah berhasil melakukan pelacakan dan pengamanan aset yang ada pada para Terdakwa dan pihak-pihak lainnya berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak diantaranya kendaraan roda empat, tanah dan bangunan serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan finance dengan total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp54,5 Miliar. Tim Pelacakan Asset akan menginventarisir keseluruhan aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi untuk upaya pelacakan aset lainnya.

Baca Juga:  Lagi, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa Tiga Mantan Pejabat PT AMU

Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur, Puspomad, dan Jaksa akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan para Terdakwa termasuk yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk dapat mengembalikan kerugian Prajurit.

Adapun beberapa aset diantaranya berstatus telah dilimpahkan kepada Oditur Militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi dengan Tim Penuntut terdiri dari Oditur Militer Tinggi didampingi Jaksa yang bersidang. Selain itu, terdapat barang bukti berupa saham dimana nilai pembelian oleh Terdakwa Brigjend TNI YUS ADI KAMRULLAH SE MSi adalah sebesar Rp25 Milyar.

Baca Juga:  Proses Hukum Terus Berlanjut: Sepuluh Saksi Diperiksa dalam Kasus TPK dan TPPU BAKTI Kemkominfo

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 2 (dua) orang Terdakwa yakni Terdakwa I Brigjend TNI YUS ADI KAMRULLAH SE MSi dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI SE yang saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dari hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tracing Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp133 Miliar. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *