Perkara Korupsi di PT Krakatau Steel,  Presdir Diperiksa sebagai Saksi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

JAKARTA (Awal.id) – Rabu 15 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam rilisnya mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu IP selaku Presiden Direktur PT. Krakatau Engineering, diperiksa saat saksi selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Krakatau Engineering (PT. KE) periode Oktober 2010 s.d Juni 2012.

Hubungan IP dengan BFC Project adalah sebelum yang bersangkutan menjadi Dirut PT KE pada periode Mei 2005 s.d Oktober 2010 yang bersangkutan selaku Direktur Bisnis & Operasi PT KE yang pada tahun 2008 ada menandatangani cover letter ke Samsung Corporation atas hasil pembuatan Feasibility Study of Blast Furnace Project PT Krakatau Steel – Samsung Corporation oleh Tim Study PT KE, yang kemudian pada periode Oktober 2010 s.d Juni 2012 selaku Dirut PT KE yang pada November 2011 selaku anggota Konsorsium bersama ACRE dan MCC CERI menandatangani kontrak BFC Project dengan PT Krakatau Steel. Lalu pada Juni 2012 s.d April 2015, yang bersangkutan selaku Direktur Logistik PT Krakatau Steel yang merencanakan pembelian bahan baku untuk kebutuhan operasi blast furnace, dan terakhir pada periode April 2015 s.d April 2018, yang bersangkutan selaku Direktur SDM & Pengembangan Usaha yang bertugas menyiapkan SDM untuk operasi blast furnace.

Saksi lain yang diperiksa adalah RAS selaku Mantan Ketua Panitia Pengadaan Blast Furnance Complex, diperiksa terkait saksi berperan sebagai Ketua Pengadaan Proyek Blast Furnace Complex yang mengetahui proses pengadaan dari prakualifikasi, penawaran, sampai diperoleh pemenang lelang.

Baca Juga:  BNN Apresiasi DPRD Jateng, Benny Gunawan: Perda Penanggulangan Narkoba Bisa Jadi Percontohan Daerah Lain

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

 

Kasus Impor Baja

Sementara itu, pada hari yang sama, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.

Baca Juga:  Jaksa Agung RI Setujui Hentikan Tuntutan dalam 7 Kasus dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu RO selaku Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), diperiksa terkait hasil penyelidikan anti dumping terhadap kode HS tertentu pada produk besi dan baja.

Saksi lain, RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), diperiksa mengenai mekanisme penyelidikan terkait importasi yang diduga merugikan industri dalam negeri, AN selaku Investigator KPPI Kementerian Perdagangan RI, diperiksa mengenai mekanisme penyelidikan terkait importasi dalam negeri, dan IA selaku Investigator KPPI Kementerian Perdagangan RI, diperiksa mengenai mekanisme penyelidikan terkait importasi yang diduga merugikan industri dalam negeri.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

 

Korupsi di PT Waskita Beton

Pada hari yang sama, Rabu 15 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Baca Juga:  Tim Penyidik Kejagung Periksa Mantan Dirut dan CSR PT Antam, Telusur SOP Pengalihan IUP Batubara Jambi

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AH selaku General Manager (GM) Ready Mix, diperiksa saat saksi selaku Manager Produksi Precast II PT Waskita Beton Precast, terkait dengan kontrak dan pekerjaan Tol KLBM, SMR selaku Direktur Operasional PT Semut Tama Langgeng, PTE, Ltd, diperiksa terkait dengan pemesanan atau order pengaman pantai (Tetrapod) ke PT Waskita Beton Precast, dan MRT selaku Direktur Utama PT Semut Tama Langgeng, PTE. Ltd, diperiksa terkait dengan pemesanan atau order pengaman pantai (Tetrapod) ke PT Waskita Beton Precast pada tahun 2019 s/d tahun 2020 dan pihak yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *