Jangan Coba-coba Langgar PPKM Darurat, Pelaku Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

JAKARTA (Awal.id) – Masyarakat jangan coba-coba untuk melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jika pelanggaran ketentuan terindikasi disengaja, aparat penegak hukum bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memidanakan para pelanggar.

“Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggar PPKM Darurat berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 juta rupiah,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siarannya, di Jakarta, Senin (5/6).

Menurut Leonard, dasar hukum untuk memidanakan para pelanggar PPKM Darurat tertuang dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

“Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” katanya.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Bekuk Sindikat Pencuri Mobil Mewah

Leonard menjelaskan para pelanggar PPKM Darurat bisa dijerat pasal berlapis. Mereka tidak hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), tapi bisa dijerat atas pelanggaran pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

Dia menerangkan pasal 14 UU 4/1984 menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Sementara pasal 212 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Baca Juga:  Indonesia Visionary Leader 2023, Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Raih Best In Local Wisdom Empowerment

Terkait dengan pelanggaran PPKM Darurat, lanjut Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memastikan setiap pelanggar kesehatan pada masa PPKM Darurat dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Demikian pula atas pelanggaran terhadap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memastikan pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar. Kalau ada oknum yang menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud, harus diberi sanksi tegas,” ujar Leonard.

Baca Juga:  Ganjar Dorong Pemerintah Review Dasar Penetapan UMP

Leonard meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.

“Jaksa Agung minta jajarannya untuk melaksanakan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 itu tanpa ragu-ragu. Penerapan sanksi kepada para pelanggar ini untuk memberikan efek jera terhadap anggota masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” tukasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *