Pengemis Wanita Curi Uang di Kios Pasar Gunungpati
SEMARANG (Awal.id) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pengemis wanita paruh baya karena mencuri uang di Kios Pasar Gunungpati, Selasa (19/4), sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku yang bernisial S (50) tersebut merupakan warga Kecamatan Mijen, Demak. Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar utang, dan sisanya diberikan kepada suami sirinya berinisial EP (53).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kejadian berawal pelaku berangkat dari kosnya di daerah Bugen, Tlogosari sudah berniat untuk mencuri uang untuk membayar utang dengan tujuan Pasar Gunungpati.
“Pelaku menggunakan angkutan umum menuju pasar tersebut, kemudian mendapati ada tas cangklong di sebuah kios, lalu pelaku mengambil tas tersebut dan membawa kabur,” ungkap Donny saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (26/5).
Usai mengambil tas tersebut, sambungnya, pelaku langsung kabur menggunakan angkutan umum dan turun di Pasar Karangayu. Kemudian, pelaku jalan kaki menuju Sungai Banjirkanal untuk membuang tas cangklong tersebut dan mengamankan isinya, yakni uang, handphone dan surat-surat.
“Sesampainya di kosnya, pelaku menghitung hasil curiannya. Total uang yang didapat sekitar Rp 70 juta. Kemudian uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang, dan sisanya Rp 40 juta diberikan suaminya untuk membeli motor dan kebutuhan sehari-hari,” beber Donny.
Diketahui, kedua pelaku tersebut ditangkap di kosnya pada Kamis (12/5). Atas perbuatannya, pelaku berinisial S ini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan suaminya EP dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (is)