Pembacok Kakak Beradik Dibekuk Satreskrim
SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk pelaku pembacokan kakak beradik di dalam rumahnya, Jalan Karangingas RT 02 RW04, Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, pada (6/5) lalu.
Adapun pelaku yang melakukan aksi tersebut yakni Suwarto alias Cindel (40) merupakan warga Jalan Pandansari II RT 05 RW 01, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan Indra alias Badak masih dalam pencarian karena melarikan diri.
Sedangkan korban kakak beradik tersebut, masing-masing K (35) dan BL (23). Usai dibacok oleh pelaku, kedua korban langsung dibawa di rumah sakit terdekat karena mengalami luka di bagian tangan dan badan akibat sabetan senjata tajam.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan sebelumnya pelaku Cindel memukul adik pertama dari korban K bernama N. N dipukul karena menurut pelaku, Ia kalau mabuk sering resek dengan warga Jalan Karanginas.
“Dari kejadian tersebut, kemudian N beserta kakaknya K dan BL menghampiri pelaku untuk meminta ganti rugi sebanyak Rp 700 ribu. Usai dikasih oleh pelaku, korban BL memukul Cindel tanpa alasan,” beber Irwan didampingi didampingi Wakapolrestabes, AKBP Yuswanto Ardi dan Kasatreskrim, AKBP Donny Sardo L dalam Konferensi Pers di Lobi, Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/5).
Karena pelaku Cindel tidak terima atas aksi tersebut, lanjutnya, Cindel pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam berupa parang dan dibawa ke Rusun Batursari Tambak Dalam untuk mencari korban K dan BL.
“Sesampainya di rusun, Cindel bertemu dengan Badak, kemudian menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya mereka berdua mencari korban di rumah korban. Kemudian pelaku dan saudara Badak membacok kedua korban secara membabi buta. Usai membacok, kedua pelaku melarikan diri di Solo,” ujar Irwan.
Dia menjelaskan Cindel ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang di daerah Weru Kabupaten Sukoharjo pada Selasa tanggal (17/5) sekitar pukul 13.00.
“Sedangkan Badak saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan menurut keterangan Cindel, Ia lari di daerah Jogja,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 7 tahun penjara. (is)