Kejaksaan Siap Kawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA (Awal.id) – Jajaran Kejaksaan siap mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya secara profesional dan proporsional.
Keputusan dukungan dari salah satu lembaga yudikatif ini dituangkan pada Surat Edaran Jaksa Agung RI dengan nomor B-085/A/SKJA/05/2020 tertanggal 18 Mei 2020.
“Untuk mendukung program PEN, jajaran Intelijen telah melakukan upaya preventif serta deteksi dini melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS),” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tahun 2021, di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (22/9).
Menurut Sunarta, pada semester 1 tahun 2021 ini, jajaran kejaksaan telah mendampingi sebanyak 463 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp 180,138 triliun.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan strategi kebijakan ekonomi untuk memulihkan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja dan mempersiapkan pekerja Indonesia untuk bertransformasi secara digital.
Untuk merealisasi kebijakan tersebut, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran PEN 2021 melalui refocusing anggaran sebesar PEN Rp 744,77 triliun atau USD 51,3 miliar.
Pengaman Investasi
Selain kegiatan PPS, lanjut Sunarta, bidang Intelijen juga telah melakukan kegiatan pengamanan investasi dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Melalui kerja keras Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI, hambatan masuknya investasi sebesar Rp 26,3 triliun berhasil difasilitasi, sehingga pembukaan lapangan kerja baru di Indonesia semakin terbuka lebar.
Sunarta mengatakan berdasarkan data di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 hingga 20 Agustus 2021 mencapai Rp 326,74 triliun atau 43% dari pagu sebesar Rp 744,77 triliun.
“Mendasari hal tersebut, saya berharap kontribusi bidang Intelijen dalam rangka mendukung program PEN dapat lebih dioptimalkan, sehingga penyerapan anggaran PEN dapat dimaksimalkan,” ujarnya.
Sunarta meminta kehadiran jajaran Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat agar bisa dirasakan di tengah menurunnya perekonomian masyarakat akibat terpaan pandemi Covid-19.
Upaya tersebut, sambungnya, tentunya harus dilakukan dengan pendekatan pencegahan, tidak melakukan kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan, terlebih menakut-nakuti yang dapat berdampak pada terhambatnya pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional. (*)



















