Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Sumsel, Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan ketiga tersebut, masing-masing AN, Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2008-2013 dan periode tahun 2013-2018, MM, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, dan LPLT, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Leonard memaparkan kasus korupsi itu berawal saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Menurut Leonard, pada tahun 2015 Pemprov Sumsel melalui dana APBD tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar. Kemudian, Pemprov Sumsel kembali memberikan bantuan hibah dari APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.
Namun pada praktik di lapangan, kata Leonard, penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan.
“Penyimpangan itu, antara lain tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan,” kata Leonard pada siaran persnya, Kamis (23/9).
Lebih parah lagi, kata dia, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan beralamatkan di Jakarta.
Sebagian Lahan Milik Masyarakat
Demikian juga dengan lahan pembangunan masjid tersebut. Semula lahan dinyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai aset Pemprov, namun kenyataannya sebagian lahannya adalah milik masyarakat.
Akibat penyimpangan tersebut, menurut Leonard, pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang hingga kini tidak selesai. Dari perhitungan tim ahli, penyimpangan penyaluran dana hibah itu mengakibatkan Negara mengalami kerugian Rp 130 miliar.
Leonard menjelaskan peranan ketiga tersangka yang mengakibatkan kerugian negara. Tersangka AN selaku Gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.
Sedangkan tersangka MM, lanjut Leonard, selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta.
Sementara tersangka LPLT selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Leonard menjelaskan penahan tiga tersangka ini dimaksudkan untuk melancarkan penyidikan tim penyidik dalam mengurai tindak pidana tersebut. Selain itu, penahaan ini juga dimaksudkan untuk menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya.
“Tersangka AN saat ini kami ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Untuk tersangka MM, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka LPLT ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang,” jelas Leonard.
Atas tindakan tersebut, tim Kejaksaan Sumsel pada dakwaan primernya akan menjerat para tersangka atas pelanggaran pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidernya, para tersangka dipersalahkan melangar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (is)



















