Menaker Minta Perusahaan Patuhi Prokes

JAKARTA (Awal.id) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dan ketersediaan perlengkapan kesehatan bagi karyawan.
Permintaan Ida Fauziyah ini dituangkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/9/HK.04/VII/2021 yang ditujukan kepada semua perusahaan-perusahaan nasional.
Ida Fauziyah mengatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan pemerintah, karena terjadinya peningkatan pasien Covid-19 yang signifikan. Untuk menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corona, pemerintah memandang daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.
“Perusahaan harus menyediakan perlengkapan kesehatan, seperti masker, hand sanitizer, dan vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin, dan juga memfasilitasi karyawan untuk mengikuti vaksinasi,” ujar Ida.
Menaker juga meminta para gubernur untuk mengimbau pimpinan perusahaan tentang keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. (is)