Kumpulkan Fakta Hukum Dugaan Korupsi Satelit 123, Kejagung Periksa 3 Saksi

SEMARANG (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi di proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Bujur Timur (BT). Ketiganya diperiksa pada Senin (17/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan mengatakan ketiga saksi yang diminta keterangannya tersebut, yakni PY selaku Senior Account Manager, RACS selaku Promotion Manager, dan AK selaku General Manager.

Baca Juga:  Wakil Bupati Rokan Hilir Terciduk Bareng ASN Wanita di Kamar Hotel, IPW: Polisi Melanggar Privasi!

“Ketiga saksi tersebut berasal dari PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK),” ujarnya.

Leonard menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin, 17 Januari 2022.

Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Leonard membeberkan PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia yang mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Baca Juga:  Tiga Polisi Gugur dalam Insiden Penembakan Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Dengan pemeriksaan tiga saksi tersebut, tim Kejagung kini sudah memeriksa sebanyak 14 orang dalam kasus penyimpangan di proyek pengadaan Satelit Orbit 123.

Kasus Satelit Orbit 123 terjadi saat Kementerian Pertahanan mengambil alih pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dalih ingin membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), slot diambil alih dan diisi dengan satelit sewaan dari sejumlah perusahaan.

Baca Juga:  Jepang Lolos Babak Penyisihan Piala Dunia 2022, Taisei Marukawa: Saya Bahagia Doa Saya Terkabul

“Seharusnya ini menjadi kewenangan di Kemenkominfo, tetapi ketika ini dialihkan ke Kemenhan di situlah jadi masalah. Tapi kami melihatnya ini inisiatif dari pihak swasta,” kata Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers Jumat lalu soal kasus Satelit Orbit 123.

Leonard menambahkan selama pemeriksaan saksi, tim Jampidus Kejagung menerapkan secara ketat protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *