Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Sidorejo Semarang

SEMARANG (Awall.id) – Polrestabes Semarang menangkap Andhy Santoso (35) karena melakukan pelecahan seksual di Jalan Sidorejo, Sarirejo, Semarang pada Jum’at (4/8), sekira pukul 14.15 WIB.

Tersangka yang merupakan warga Semarang Barat itu ditangkap lantaran melakukan peremasan payudara terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan kasus ini terungkap bermula adanya video rekaman korban yang beredar di sosial media yang telah melakukan pengejaran terhadap tersangka usai di lecehkan oleh tersangka.

Baca Juga:  Bantu Lancarkan Arus Lalu Lintas, Kasatlantas Polrestabes Semarang Beri Penghargaan Siswa SMP 30

“Menanggapi kasus tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Pamularsih X, Semarang Barat pada Sabtu (5/8), sekira pukul 00.30 WIB,” ungkap Donny dalam sesi jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/8).

Lebih lanjut ia menuturkan kronologi kejadian pada awalnya korban bermain bersama temanya mengendarai sepeda motor ke bugangan, setelah dari bugangan mencari makanan seblak di tlogosari kemudian setelah selesai makan korban pulang melewati Jalan Dr. Cipto.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin: PERSAJA Dukung Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas Tahun 2045

“Sesampainya di Jalan Sidorejo korban dipepet oleh pengendara lain seoranh laki-laki yang tidak dikenal langsung meremas payudara korban, lalu pelaku pergi dengan menggunakan saran sepeda motor dan meninggalkan lokasi kejadian,” tutur Donny.

Sementara, tersangka mengaku melakukan aksi bejat itu karena tak dijatah istri lalu melampiaskan nafsunya dengan cara meremas payudara korban.

“Gak pernah dijatah istri, terus saya melakukan hal itu. Setelah itu saya kabur, dan kembali ke rumah lalu melakukan onani,” ungkap Adhy dihadapan para wartawan.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Sumedang Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Cisumdawu

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 35 Th. 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama maksimal 15 tahun penjara.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *