Ganti Untung Warga Wadas Cair, Rp 335 Miliar untuk 233 Pemilik Lahan

Pemberian uang ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Bendungan Bener Desa Wadas Kecamatan Bener di Kabupaten Purworejo, berlangsung di Balai Desa Cacaban Kidul, Rabu (27/4)
Pemberian uang ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Bendungan Bener Desa Wadas Kecamatan Bener di Kabupaten Purworejo, berlangsung di Balai Desa Cacaban Kidul, Rabu (27/4)

PURWOREJO (Awal.id) – Pemerintah menggelontorkan Rp 335 miliar untuk warga terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Pembagian uang ganti untung diberikan kepada 233 warga pada Rabu (27/4) dan Kamis (28/4).

Kepala BBWS Serayu-Opak, Dwi Purwantoro mengatakan, hari ini pembayaran yang dilakukan totalnya 296 bidang.

“Total nilainya kurang lebih Rp 335 miliar. Total luasan yang hari ini kita bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektare,” kata Dwi dalam sambutannya pada kegiatan Pemberian Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bagi Pembangunan Bendungan Bener Desa Wadas Kecamatan Bener di Kabupaten Purworejo di Balai Desa Cacaban Kidul, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:  Daerah Pesisir Terancam Tenggelam, Ferry Ajak Masyarakat Tanam Mangrove dan Buat Penahan Gelombang

Pihaknya berterima kasih kepada warga yang merelakan tanahnya untuk bahan pembangunan kuari Bendungan Bener.

Menurutnya, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah. Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.

“Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada,” kata dia.

Sebab, lanjutnya, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kalau ada isu, warga diminta datang tapi tidak dibayar, itu tidak benar.

Baca Juga:  Bea Cukai Bongkar Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Dia menambahkan, penerima ganti untung, akan menerima sesuai dengan nilai yang tertulis di daftar nominatif. Dengan begitu,  tidak ada kekurangan satu rupiah pun saat warga menerima uang ganti untung.

“Dari kami, pemerintah tidak melakukan pemotongan atau pengurangan satu rupiah pun,” tegasnya.

Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto menambahkan, pembayaran 296 bidang itu diperuntukkan bagi 233 orang. Pihaknya pun membagi uang ganti untung menjadi dua hari, yaitu hari ini dan besok.

“Hari ini untuk dibagikan ke 162 bidang tanah. Dengan jumlah orang 129 orang,” jelasnya.

Baca Juga:  Bahasa Rasa Sawung Jabo pada Konser "Senandung Anak Wayang Reunion"

Keesokan harinya akan dilakukan hal serupa ke 134 bidang. Dengan jumlah orang 104 warga,” kata dia.

Pihaknya berharap kepada warga Wadas yang belum menerima, dengan adanya bukti pemberian uang ganti hari ini menunjukkan bahwa pemerintah serius melakukan pembebasan dan membayar uang ganti untung mengingat nilainya lebih besar dibandingkan harga di pasaran.

“Untuk warga yang belum menerima, bisa tergerak untuk membebaskan lahannya seperti warga lain yang pada saat ini menerima uang ganti untung,” ucapnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *