Ganggu Aliran Air, 19 Lapak Liar di Jalan Arteri Yos Sudarso Dirobohkan

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang merobohkan lapak liar yang berdiri di atas saluran air, di Jalan Arteri Yos Sudarso, Tambakrejo, Gayamsari, Jumat (1/4). 

Sebanyak 19 lapak dirobohkan di wilayah tersebut guna mendukung normalisasi saluran air. Adapun jenis lapak tersebut berupa usaha rumah makan dan tambal ban.

Terkait hal tersebur, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan perobohan ini dilakukan setelah selesainya masa penyampaian peringatan dari kelurahan setempat.

Baca Juga:  Sambut HBA ke-64, Kajati Ponco Hartanto Rangkum Capaian Prestasi Tuntas Kasus Korupsi di Jawa Tengah

“Perlu diketahui di atas saluran air ini ada larangan mendirikan bangunan. Kalau nekat, bisa dipidana sembilan bulan penjara,” ujar Fajar di sela-sela kegiatan.

Mengenai faktor yang menyebabkan banyaknya lapak di wilayah tersebut, Fajar mengatakan hal ini lantaran warga bersikap masa bodoh pada peraturan dan pihak kelurahan yang tidak bisa bertindak tegas.

Oleh sebab itu, sambung dia, agar tidak terjadi banjir, pihaknya mengimbau kepada warga agar tidak nekat untuk mendirikan lapak di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Simak Cara Mendapatkan STB Gratis

“Usai melakukan penertiban lapak, kami kemudian akan berkoordinasi dengan pihak DPU untuk menormalisasi lagi saluran air. Salah satu tujuannya adalahagar kawasan Kaligawe tidak menjadi langganan banjir,” tandas Fajar. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *