Polsek Pedurungan Bekuk Pasutri Spesialis Pembobol Rumah
SEMARANG (Awal.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan berhasil membekuk pembobol rumah di Perum Permata Majapahit, Plamongansari, Semarang.
Dari keterangan pelapor pemilik rumah, petugas berhasil membekuk dua tersangka yang diduga pasangan suami Istri (Pasutri). Mereka berinisial HR (25) dan istrinya AT (27), warga Demak.
Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko membeberkan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara menggambar situasi terlebih dahulu. Usai mengetahui rumah korban sudah kosong, mereka langsung merampok barang-barang dari rumah tersebut.
“Usai mengetahui pemilik rumah sedang bekerja, pelaku masuk dengan cara merusak pintu pagar dengan linggis. Kemudian pelaku mengambil barang-barang dari rumah yang sudah mereka incar kemudian dimasukkan ke dalam mobilnya,” jelas AKP Hadi saat memimpin konferensi pers, di Polsek Pedurungan, Kamis (4/11).
Hadi mengatakan kejadian terungkap setelah korban melaporkan ke polisi, karena barang-barangnya diraib dari tempatnya. Dari pantauan CCTV yang terpasang di jalan umum, korban melihat kedua pelaku memasukkan barang-barang curian ke dalam mobil dengan leluasa seperti orang pindahan.
“Melalui CCTV pemilik rumah, kasus ini bisa terungkap dengan cepat. Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang curiannya, di antaranya Tv, vacum cleaner, tabung gas 3 kg,” beber Hadi.
Menurut keterangan kedua pelaku, tambah Hadi, mereka juga melakukan aksinya di lokasi lain sebanyak tiga kali.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku mengaku sebelumnya sudah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni di Genuk, Mranggen dan Karangawen,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (is)



















