Satreskrim Polsek Tembalang Bekuk Pengedar Pil Koplo
SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polsek Tembalang Polrestabes Semarang membekuk pengedar narkotika golongan G berupa pil koplo dengan pelaku berinisial RV (24), warga Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 130 butir pil koplo yang terdiri dari 70 butir Clonazepam dan 60 butir Alprazolam.
Kapolsek Tembalang, Semarang, Kompol Arsadi memaparkan sebelumnya tim Tebas Polsek Tembalang saat melakukan patroli berhasil membekuk seorang berinisial MD (20) dan didapati di kantongnya terdapat puluhan butir Clonazepam.
Kemudian usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya, RV.
“Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto kasus ini berhasil terkuak. Saat hendak ditangkap RV berada di rumahnya dan tidak berkutik saat dilakukan penangkapan,” papar Arsadi saat memimpin konferensi pers di halaman Polsek Tembalang, Kamis (13/1).
Menurut keterangan pelaku, lanjut Arsadi, pelaku mengaku juga mengonsumsi pil tersebut dengan alesan merasakan depresi. Kemudian, ia menjual pil koplo tersebut hanya kepada teman dekatnya saja.
“RV mengaku sering merasa depresi, maka dia juga sering meminum pil tersebut secara berlebihan. Kepada teman-teman dekatnya, RV juga menjual dengan harga kisaran Rp 300 ribu per 10 butirnya,” jelas Arsadi
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maskimal paling lama lima tahun penjara. (is)



















