Satreskrim Polsek Tembalang Bekuk Pengedar Pil Koplo

SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polsek Tembalang Polrestabes Semarang membekuk pengedar narkotika golongan G berupa pil koplo dengan pelaku berinisial RV (24), warga Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 130 butir pil koplo yang terdiri dari 70 butir Clonazepam dan 60 butir Alprazolam.

Kapolsek Tembalang, Semarang, Kompol Arsadi memaparkan sebelumnya tim Tebas Polsek Tembalang saat melakukan patroli berhasil membekuk seorang berinisial MD (20) dan didapati di kantongnya terdapat puluhan butir Clonazepam.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Terbitkan Perubahan Peraturan PPKM Darurat, Simak Aturan Barunya

Kemudian usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya, RV.

“Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto kasus ini berhasil terkuak. Saat hendak ditangkap RV berada di rumahnya dan tidak berkutik saat dilakukan penangkapan,” papar Arsadi saat memimpin konferensi pers di halaman Polsek Tembalang, Kamis (13/1).

Menurut keterangan pelaku, lanjut Arsadi, pelaku mengaku juga mengonsumsi pil tersebut dengan alesan merasakan depresi. Kemudian, ia menjual pil koplo tersebut hanya kepada teman dekatnya saja.

Baca Juga:  Bupati Dico Minta Program Monev Bisa Dirasakan Masyarakat

“RV mengaku sering merasa depresi, maka dia juga sering meminum pil tersebut secara berlebihan. Kepada teman-teman dekatnya, RV juga menjual dengan harga kisaran Rp 300 ribu per 10 butirnya,” jelas Arsadi

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maskimal paling lama lima tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *