Maksimal Terapkan ETLE, Polda Jateng Jadi Percontohan

SEMARANG (Awal.id) – Polda Jateng sukses menerapkan Electronik Law Enforcement (ETLE) dengan menindak sebanyak 34 ribu pelanggar lalu lintas selama 15 hari di wilayah Jateng.

Hal tersebut menjadikan bahasan menarik di masyarakat Jateng. Bahkan capaian yang diraih Polda Jateng ini menjadi yang tertinggi di Indonesia, bahkan melampaui Polda Metro Jaya.

Ditambah dengan maksimalnya penindakan lewat ETLE di Jateng menjadi perhatian beberapa Polda lain di seluruh Indonesia. Bahkan beberapa jajaran Polda lainnya akan mempelajari penerapan ETLE yang dijalankan di Jateng melalui study banding.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan pencapaian hasil yang maksimal ini tidak lain berkat terobosan kreatif yang diciptakan jajarannya, sehingga ETLE berjalan maksimal dan efektif.

Baca Juga:  Buka Rakernis Fungsi Reskrim, Kapolda Jateng: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

“ETLE merupakan salah satu penjabaran program prioritas Kapolri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peresmian ETLE di NTMC Jakarta, Maret 2021 lalu,” papar Agus dalam keterangannya, Minggu (15/1).

Agus mengatakan apa yang disampaikan Kapolri kehadiran tilang elektronik nasional ditujukan untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya juga upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi dalam menangani pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan.

“Perlu diketahui penerapan ETLE, setiap petugas menindak menggunakan sarana teknologi, jadi tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar. Ini efektif untuk menghindari pungli di lapangan dan akuntabel. Penggunaan ETLE juga sudah terpasang di semua Polres di jajaran Polda Jateng, jadi semua pergerakan arus kendaraan akan termonitor melalui layar monitoring di Ditlantas Polda Jateng,” ungkap Agus.

Baca Juga:  Bea Cukai Kudus Musnahkan 14 Ton Rokok Ilegal

Terkait pelaksanaan ETLE, Agus menjelaskan kunci keberhasilan dalan law inforcemen adalah integrated system yaitu ETLE berupa data screenshoot terintegrasi  dengan data base ETLE Presisi Nasional serta terintegrasi pula dengan jasa pengiriman serta verifikasi dan persetujuan pelanggar akan disertai akun dari Briva untuk melakukan pembayaran.

“Dengan adanya ETLE masyarakat tidak pelru datang ke kantor polisi, langsung bisa pembayaran melalalui Briva. Diharapkan ETLE secara nasional dapat berjalan maksimal sesuai harapan dan Program Prioritas  Kapolri,” tandas Agus

Baca Juga:  Lapas Semarang Pindahkan 11 Bandar Narkoba ke Lapas Highrisk Nusakambangan

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu-lintas. Tak hanya untuk menghindari pelanggaran, tapi juga untuk keselamatan di jalan raya.

Penggunaan ETLE, lanjut Iqbal, merupakan inovasi dalam peningkatan profesionalitas Polri dalam menangani permasalahan lalu lintas di jalan.

Dalam pembayaran denda pun dibuat praktis, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Untuk masyarakat supaya lebih tertub dan disiplin dalam berlalu lintas, itu semua untuk keamanan tak hanya untuk pelanggaran. Sedangkan, mengenai mekanisme pembayaran pelanggaran sistem ETLE, Ditlantas Polda Jateng juga sudah meluncurkan aplikasi Go Sigap yang bisa di download di play store,” ungkap Iqbal. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *