Kejaksaan Agung Terima Kunjungan dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Bahas Tindak Pidana Korupsi

JAKARTA (Awall.id) – Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menerima kunjungan dan diskusi dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas perkembangan hukum dalam penindakan tindak pidana korupsi yang berdampak merusak lingkungan hidup DI Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum, Selasa (7/11).
Koalisi ini, yang dipimpin oleh Andi Muttaqien, terdiri dari sejumlah organisasi seperti Satya Bumi, WALHI, Greenpeace Indonesia, Traction Energy Asia, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Trend Asia, AURIGA Nusantara, dan Indonesia for Global Justice.
Dalam pertemuan ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil membahas anotasi legal putusan pengadilan terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Tindakan ini dianggap merusak lingkungan dan kawasan hutan, menyebabkan kerugian tidak hanya bagi negara, tetapi juga dampak lingkungan yang tidak terhingga.
Koalisi ini juga memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung karena telah mengambil langkah progresif dalam menindak tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit. Kapuspenkum menyampaikan beberapa kasus yang telah berhasil ditangani, seperti perkara pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, serta perkara PT Duta Palma Group, yang telah menimbulkan kerugian keuangan dan ekonomi negara mencapai triliunan rupiah.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung kini memiliki kewenangan yang lebih luas dalam melakukan penyidikan yang terkait dengan Sumber Daya Alam yang merusak lingkungan hidup, sehingga proses persidangan akan dilakukan secara simultan dan bersamaan.
Pada kesempatan tersebut, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil setuju dengan Kapuspenkum mengenai isu-isu yang lebih faktual, termasuk kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Kapuspenkum menjelaskan bahwa pencabutan kewenangan PK dapat merugikan korban, termasuk masyarakat dan pemerintah, seperti yang terlihat dalam kasus PT Duta Palma Group. Koalisi menyatakan niatnya untuk mengkaji isu ini lebih lanjut guna melindungi korban dan lingkungan.
Isu lain yang dibahas meliputi moratorium pemberian izin pengelolaan lahan kelapa sawit di daerah-daerah, perbaikan tata kelola pengelolaan organisasi kelapa sawit di masa depan, dan kajian terhadap restitusi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Koalisi berharap bahwa hasil kajian dan anotasi legal yang mereka sampaikan dapat memberikan masukan berharga dalam perbaikan dan evaluasi penegakan hukum ke depan.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Stanley Yos Bukara, S.H., dan sejumlah pejabat lainnya.