Polsek Tembalang Bekuk Pencuri Hp di Rumah Makan
SEMARANG (Awal.id) – Satuan Reskrim Polsek Tembalang membekuk pelaku pencurian di Dapur Rumah Anjani yang terletak di sekitar Klipang Raya.
Berdasarkan laporan korban pada tanggal 2 Desember 2021 terhadap kasus pencurian 20 November lalu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial SR (28), warga Sambirejo, Gayamsari, Semarang.
Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsady KS membeberkan pelaku merupakan bekas pegawai yang berprofesi sebagai koki di restoran tersebut. Karena terlilit utang, pelaku nekat mencuri sebuah Hp di tempat tersebut.
“Pelaku mengaku bingung karena menabrakkan mobil milik atasannya dan harus menggantinya. Kemudian pelaku akhirnya niat untuk mencuri di bekas tempat kerjanya dulu. Dia juga mengaku sudah memahami seluk beluk kantor lamanya itu, termasuk tahu bahwa pintu di lantai dua tidak pernah dikunci. Setelah merencanakan dengan matang ia langsung masuk pintu yang tidak dikunci di lantai dua dan mengambil Hp,” jelas R Arsady.
Kapolsek mengatakan adanya kejadian tersebut, satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Melalui CCTV di rumah makan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung membekuk pelaku di rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa barang bukti melalui CCTV, pelaku dianalisa mantan karyawan di rumah makan tersebut. Lalu petugas langsung membekuk pelaku di rumahnya dengan barang bukti satu unit Hp senilai Rp 2,5 juta dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” ujar R Arsady.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (is)




















