Kejaksaan RI Optimaliasi Peran dalam Pemilu 2024

SEMARANG (Awall.id) – Dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun 2023, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan materi yang menegaskan peran Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam materinya, Prof. Dr. Reda Manthovani, yang mewakili Jaksa Agung, mengungkapkan bahwa Kejaksaan memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang kuat di bidang politik, pemilu, dan pilkada. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Demokrat Tak Pasang Target AHY Harus Cawapres

”Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,” ujar Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen.

Pentingnya peran Kejaksaan ini adalah untuk menjaga netralitas dalam mendukung dan menyukseskan Pemilu Serentak 2024 dengan pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif, dan terpercaya.

JAM-Intelijen menyoroti peran Kejaksaan di bidang pidana, di mana mereka menjalankan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu seperti korupsi dan pencucian uang. Selain itu, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada KPU RI terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga:  Kiai Darodji Ajak Wartawan Jadi Suara Kebenaran

Dalam bidang Intelijen, Kejaksaan juga turut berperan dalam memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pencegahan penyalahgunaan agama, dan penelitian pengembangan hukum dan statistik kriminal.

Prof. Dr. Reda Manthovani menjelaskan arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024, mencakup dukungan penuh terhadap Pemilu, pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan, peran sebagai supporting Sentra Gakkumdu, penerbitan Instruksi Jaksa Agung tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, serta pemetaan potensi ancaman dan gangguan terhadap Pemilu 2024.

Baca Juga:  Hadir di Semarang, Binus University Penuhi Kebutuhan Pendidikan Berkelas Dunia

Kejaksaan juga melakukan sejumlah langkah konkret, termasuk Perjanjian Kerja Sama dengan Sekretariat Jenderal KPU RI, rapat koordinasi dengan tokoh agama dan Kementerian/Lembaga terkait, pengamanan pembangunan strategis terkait logistik Pemilu, penyuluhan hukum kepada masyarakat, dan optimalisasi peran Posko Pemilu Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Pada akhirnya, Kejaksaan bersama BAWASLU RI membentuk Tim Pelaksana Bersama untuk mencegah money politics dan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Kejaksaan RI berkomitmen menjaga marwah penegakan hukum dan memberikan kontribusi positif untuk keberhasilan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *