5 Terdakwa Korupsi PT Asabri Dituntut JPU dengan Hukuman Berbeda

JAKARTA (Awal.id) – Lima terdakwa perkara korupsi di PT Asabri, masing-masing terdakwa Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiae Effendi, Haru Setianto dan Adam Damiri, dituntut Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Jakarta Timur dengan hukuman yang berbeda, Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Senin (6/12).

JPU pada tuntutan mengatakan perbuatan para terdakwa saar mengelola keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 nyata-nyata telah melakukan pelanggaran, sehingga merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada siaran persnya, Selasa (7/12), mengatakan perbuatan para terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar hukum sesuai dakwaan JPU.

Menurut dia, JPU pada amar tuntutan kepada terdakwa Lukman Purnomosidi  terbukti melanggar pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami memohon majelis hakim untuk menganjar  terdakwa Lukman  dengan hukuman 13 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp 750 juta, subsidiair pidana kurungan selama enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun,” katanya.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejaksaan Agung Bekuk Buron Perkara Korupsi Kejati Maluku

Untuk terdakwa Jimmy Sutopo, JPU menuntut pidana penjara selama 15 tahun potong masa tahanan, denda Rp 750 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan membayar uang pengganti, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 314,868 miliar.

Sedang terdakwa Bachtiar Effendi dituntut pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama ditahan, denda Rp 750 juta subsidiair pidana kurungan selama enam  bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 453,783 juta.

Baca Juga:  Semangat Kholilurrohman, Anak Difabel Penghafal Alquran yang Mendapat Bantuan Kursi Roda Gubernur Ganjar

Selanjutnya, kata Leonard, terdakwa Hari Setianto pidana penjara selama 14 tahun potong masa tahanan, denda Rp 750 juta subsidiair pidana kurungan selama enam bulan dan membayar uang pengganti Rp 873,883 juta.

“Terakhir untuk terdakwa Adam Damiri dituntut pidana penjara selama 10 tahun potong masa  tahanan, denda Rp 750 juta subsidiair pidana kurungan selama enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar,” tandas Leonard. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *