Lakukan Ranmor, Seorang Tuna Wicara Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang

Wahyu Ardo (26), warga Jalan Diponegoro, Ungaran Barat  Kabupaatten Semarang (duduk di depan) yang ditanggkap tim Satreskrim Polrestabes Semarang karena ulahnya yang melakukan pencurian sepeda motor. 

SEMARANG (Awal.id) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang tuna wicara karena telah mencuri motor beberapa kali di wilayah Semarang. Adapun, seorang pelaku tersebut bernama Wahyu Ardo (26), warga Jalan Diponegoro, Ungaran Barat  Kabupaatten Semarang. Pelaku ditangkap, usai korban berinisial S (50), warga Lamper Tengah telah kehilangan motor dirumahnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kejadian bermula pelaku berangkat dari kosnya dan memang sudah berniat untuk mencuri sepeda motor di wilayah Lamper tengah.

Baca Juga:  Resmi Dibuka, 930 Peserta Ramaikan Lomba MTQ Tingkat Jateng

“Sesampainya dilokasi, pelaku mengetahui rumah korban dalam keadaan pintu garasi terbuka. Kemudian pelaku masuk kegarasi dan membuka pintu rumah kemudian masuk kedalam rumah dan mencarai kunci kontak sepeda motor Honda Beat yang terparkir di garasi, usai mendapatkan kunci dan STNK, pelaku langsung kabur membawa barang curianny,” ungkap Donny didampingi Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa N saat memimpin Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (23/4).

Baca Juga:  Songsong Pemilu 2024, KPU Kota Semarang Lantik 80 Anggota PPK

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Donny, berdasarkan keterangan beberapa sakso dan rekaman CCTV kejadian. Petugas berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin 18 April 2022, 06.30 Wib di Kota semarang.

Usai ditangkap, Donny mengungkap ternyata pelaku tidak hanya sekali malakukan modus pencurian tersebut.

“Meski awalnya sulit untuk mengorek keterangan dari pelaku karena kondisinya yang tuna wicara. Akhirnya petugas berhasil mengungkap, bahwa pelaku sebelumnya juga melakukan modus yang sama dan berhasil menggondol dua unit sepeda motor,” beber Donny.

Baca Juga:  Lulus PPPJ Angkatan 79, Sebanyak 317 Peserta Langsung Diangkat Jadi Jaksa

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan bunyi barang siapa, dengan sengaja melakukan pencurian dalam sebuah rumah,di hukum pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *