Polda Jateng Usut Kasus Guru Honorer Terjerat Utang Pinjaman Online

SEMARANG (Awal.id) – Melalui Subdit Siber Crime, Ditreskrimsus (Direktorat Resese Kriminal Khusus) Polda Jateng mulai mengusut  kasus guru honorer yang terjerat pinjaman online (pinjol). Penyidik meminta keterangan guru honorer tersebut dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY.

Kompol Victor Ziliwu, Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng  mejelaskan, pengaduan korban bernama Afifah Muflihati (27), warga Kabupaten Semarang itu sudah diterima. Untuk langkah berikutnya melakukan profiling, karena ada banyak pinjol dalam perkara yang diadukan.

Baca Juga:  Gubernur Bubarkan Warga yang Ngeyel Makan di Warung

“Kami terima pengaduan korban. Ia terjerat permasalah hutang yang diawali aplikasi Pohon UangKu. kami akan lakukan profiling, ini dari aplikasi apa saja,” ujar Victor, Rabu (9/6).

Victor mengatakan OJK akan digandeng dalam penanganan kasus tersebut karena berkaitan dengan izin dan legalitas. Diduga pinjol yang menjerat korban adalah ilegal, namun tetap perlu dibuktikan.

“Kami akan komunikasikan ke otoritas jasa keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau terigestrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Direktur dan Dewan Pengawas Perum Perindo, Selidiki Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan 2016-2019

Dari sisi lain kepolisian juga menelusuri terkait unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh korban dari pihak pinjol dalam menagih utang.

“Ada dua hal dalam kasus ini, Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman biak dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang  ITE atau pidana umum,” paparnya.

Victor menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan aplikasi apapun jika meminta mengases kontak dan data ke telepon seluler. Hal itu juga merupakan salah satu ciri pinjol ilegal.

Baca Juga:  Perkara Korupsi di PT Asabri, Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Heru Hidayat

“Setelah kita download aplikasi apapun bentuknya jangan sekali-kali berikan izin untuk akses kontak atau data pribadi kita,” imbuh Victor.

Penolakan tersebut, lanjut dia, untuk menghindari peristiwa intimidasi atau menggunakan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab.  Ia memastikan aplikasi resmi tidak akan meminta akses untuk data pribadi. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *