Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Yayasan Angkasa Pura I, Kejati Jateng Kembali Tahan 3 Tersangka

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali menahan tiga orang tersangka korupsi pengadaan lahan pembangunan perumahan karyawan bandara baru di Desa Bapansari Purworejo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 23 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan ketiga tersangka tersebut, yakni PW selaku Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I), KT selaku Sekretaris YKKAP, dan FE selaku bendahara YKKAP.
Menurut Simaremare, ketiga tersangka ditahan terkait kasus pengadaan lahan seluas 25 hektar melalui perantara AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis lalu (23/6). Pada pelaksanaan jual beli itu, sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 23 miliar lebih.
“Kami masih terus mendalami terkait fakta-fakta tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK terkait kerugian negara ini,” kata Simaremare didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Kota Semarang, Kamis (7/7).
Menurutnya, peran ketiga tersangka dalam proses pengadaan lahan ini harusnya mereka melalui panitia, namun ketiga tersangka langsung menghubungi pihak makelar (AS), yang sudah ditahan sebelumnya.
“Sudah seharusnya ketiga tersangka ini melalui panitia, namun dilaksanakan langsung oleh mereka,” kata dia
Simaremare menjelaskan pihaknya akan mendalami perkara ini lagi. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. Diketahui, lokasi pengadaan tanah oleh YKKAP I yang dikorupsi tersangka berada di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.
Hak Tanah Tak Jelas
Menurut Simaremare, kasus tersebut berawal pada tahun 2016. Saat melakukan survei lapangan, pihak YKKAP I bertemu dengan AY dan AS.
“Kedua makelar tersebut mengatakan bahwa harga tanah di Kulon Progo sudah mahal, kemudian mereka menawarkan tanah di Desa Bapangsari, Purworejo,” ujar dia.
“Kemudian AS bertemu pengurus YAKKAP I dan disepakati harga tanah di Desa Bapangsari Rp 200 ribu per meter persegi dengan total luas 25 hektar,” lanjut dia.
“Dalam proses pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I langsung melakukan negosiasi harga dengan AS tanpa melakukan negosiasi harga dengan para pemilik tanah. Setelah YAKKAP I melakukan pembayaran 40 persen atau Rp 23 miliar dari total Rp 50 miliar, ternyata tanah yang dijual oleh AS, lokasi dan haknya tidak jelas. Sehingga YAKKAP I tidak bisa menguasai tanah yang sudah dibayar,” katanya..
Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 23 miliar.
“Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama.
Sebelumnya, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengamankan ASyang saat itu masih berstatus saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejati Jateng pada Rabu (22/06) pukul 18:36 WIB.
Tersangka AS diamankan di Jalan Bantul KM 07 RT. 057/RW. 00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. (*)




















