Pemerintah Izinkan Event Skala Besar, Satgas Covid: Tak Perlu Khawatir

SEMARANG (Awal.id) – Turunnya tren Covid-19 belakangan menjadi berkah yang positif bagi sejumlah sektor untuk kembali produktif. Bahkan, baru-baru ini pemerintah sudah memperlonggar aturan, sehingga masyarakat dapat menyelenggarakan event dalam skala besar.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menilai pembukaan secara perlahan sektor non-kesehatan di masa pandemi virus corona, bukanlah sebuah hal yang perlu dikhawatirkan masyarakat secara berlebihan saat ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pembukaan acara seperti konser musik, festival olahraga, hingga resepsi, diupayakan untuk menghidupkan produktivitas warga.

Namun, Wiku mengatakan pelaksanaan aktivitas tersebut wajib dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan covid-19 yang ketat.

Baca Juga:  Kapten Timnas AMIN Beri Penjelasan Soal Beda Pendapat Ahmad Ali dan Sudirman Said

“Pembukaan sektor sosial masyarakat secara bertahap, bukanlah hal yang patut dikhawatirkan secara berlebihan, asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/9).

Wiku menyebut kebijakan dalam menggelar acara publik seperti konser musik dan resepsi pernikahan akan disesuaikan dengan aturan masing-masing daerah yang ditentukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wiku meminta pemerintah daerah jujur dan transparan dalam menyampaikan perkembangan covid-19 di wilayahnya masing-masing, sehingga kebijakan yang dilahirkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga:  Ramadan dan Lebaran, Sembako Kota Semarang Cukup 

“Pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor lain apabila kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali, ada komitmen dan persiapan yang matang termasuk terbentuknya Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung,” kata dia.

Sosialisasi dan Edukasi

Lebih lanjut, Wiku menyebut seluruh aturan kapasitas dapat dilihat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dikeluarkan selama pemberlakuan PPKM diumumkan pemerintah pusat.

Untuk itu, Wiku meminta agar pemerintah daerah menggunakan waktu sebaik mungkin untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di lingkup daerahnya masing-masing terkait kondisi pandemi covid-19 di daerah tersebut.

Baca Juga:  Ini Alasan Shopee Mau Kerjasama dengan Pemprov Jateng Luncurkan Kampus UMKM

“Sudah saatnya kita bergerak maju memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus,” ujar Wiku.

Pemerintah melalui Menkominfo Johnny G. Plate sebelumnya mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik meski pandemi Covid-19 belum usai. Izin akan diberikan asal protokol kesehatan dipatuhi.

Johnny menyampaikan bahwa izin juga diberikan guna mempercepat pemulihan ekonomi serta mewadahi produktivitas masyarakat. Ia menegaskan izin penyelenggaraan kegiatan bakal diberikan selama kasus Covid-19 terkendali. Penyelenggaraan berbagai kegiatan juga harus didukung kesiapan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *