Kapolda Jateng Apresiasi Polres Banjarnegara, Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan

Polres Banjarnegara saat melakukan konferensi pers soal kasus pembunuhan yang dilakukan suami kepada istrinya.
Polres Banjarnegara saat melakukan konferensi pers soal kasus pembunuhan yang dilakukan suami kepada istrinya.

BANJARNEGARA (Awal.id) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Banjarnegara dibantu dengan Unit tim Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng membekuk seorang laki-laki terduga pelaku pembunuhan di wilayah Banjarngara, Kamis (2/9).

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi menjelaskan, pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial RS (25) dan korban wanita yang merupakan istrinya berinisial Y (21). Peristiwa terjadi di Desa Bakal, Kecamatan Batur  Banjarnegara, Minggu (29/8).

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Harga Komoditas Pangan Merambah Naik

“Kami bersama tim berhasil membekuk pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB bersama Tim Jatanras Polda Jateng dan tokoh masyarakat,” papar Donna konfrensi pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis (2/9).

Modus yang dilakukan pelaku, lanjut Donna, diduga karena pelaku dibakar api cemburu mengetahui korban memiliki pria idaman lain.

“Diketahui pasangan suami istri itu sudah dua bulan terakhir ini pisah ranjang. Motifnya bukan masalah ekonomi, namun kecemburuan pelaku mengetahui sang istri punya pria idaman lain,” ujar Donna.

Baca Juga:  Polda Jateng Temukan Pelanggaran Distribusi MinyaKita di Kendal

“Kami menduga kuat pembunuhan ini telah direncanakan pelaku sebelumnya,” ujar Donna.

Apresiasi

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy mengapresiasi masyadakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini.

“Saya sampaikan ucapan terima kasih pada Kapolres Banjarnegara yang mampu dengan cepat mengungkap kasus yang menggegerkan warga Banjarnegara ini, serta bantuan masyarakat yang ikut membantu,” papar Iqbal.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Perseteruan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal pembunuhan berecana dan atau pasal pembunuhan dengan ancaman pidana tertinggi berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *