Pergi Keluar Kota, Siapkan Sertifikat Vasinasi

SEMARANG (Awal.id) – Selama enam hari ini Kota Semarang telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Banyak peraturan yang harus dipatuhi masyarakat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Salah satu peraturan tersebut, menyebutkan masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi atau pun transportasi umum.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito Nomor 43 Tahun 2021, di mana salah satunya mencantumkan beberapa syaratan berkendara selama masa PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Untuk pemeriksaan pengendara selama PPKM Darurat di Kota Semarang akan dilakukan jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan Semarang. Pemeriksaan ketat ini diyakini dapat menekan angka Covid-19 di Kota Semarang yang saat ini semakin meningkat.
Anggota Satuan Pos Cegatan Dinas Perhubngan Semarang, Satrya Hadiyuda meminta masyarakat pengguna jalan segera melakukan vaksin jika ingin bepergian.
“Sekarang ini jika pengguna jalan dicegat aparat saat bepergian, pertanyaan petugas yang pertama kali yang dilontorkan adalah soal sertifikat vaksin/antigen. Jadi, sebelum pergi ke mana-mana, pengendara perlu dilengkapi surat-surat itu,” kata Satrya kepada awal.id, di Semarang, Jumat (8/7).
Satrya mengingatkan vaksinasi Covid-19 tidak cuma dibutuhkan untuk mendapat tanda bukti saja, sehingga bisa bebas melakukan perjalanan. Tapi keikutsertaan dalam program vaksinasi harus berdasarkan kepada perlindungan kesehatan diri sendiri dan orang lain dari ancaman penularan Covid-19.
“Vaksinasi ini sangat penting untuk menambah kekebalan tubuh dan meningkatkan imun. Vaksinasi jangan cuma mendapat surat saja, tapi semata-mata untuk menjaga kesehatan tubuh serta membantu program pemerintah dalam memerangi wabah Corona,” paparnya.
Satrya menjelaskan terdapat beberapa ketentuan baru dalam SE Nomor 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik itu pribadi maupun umum.
Dalam hal ini, lanjut dia, penumpang angkutan umum, pengendara mobil dan motor, harus menunjukkan kartu vaksin dosis awal.
Kemudian, untuk pengguna transportasi pribadi yang akan melakukan perjalanan jauh juga diwajibkan membawa hasil negatif dari tes PCR atau tes swab antigen.
“Untuk kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR berlaku maksimal 2 x 24 jam,” jelasnya.
Sebagai informasi, SE ini berlaku mulai 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Peraturan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan.
“Jadi pengemudi perlu siap-siap putar balik kalau persyaratan wajib enggak dipenuhi,” tukas Satrya.
Pada SE tersebut juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak ke luar kota. Dengan demikian, masyarakat memiliki adil untuk memutus penyebaran virus Covid-19. (is)