Langgar PPKM Darurat, Dua Pabrik di Kawasan Industri Candi Disegel

SEMARANG (Awal.id) – Satgas Covid-19 didampingi Jajaran Polrestabes Semarang menyegel dua pabrik di kawasan industri Gatot Subroto, Semarang, Jawa Tengah. PT Samwoon Busana Indonesia dan PT Star Alliance Intimates disegel lantaran terbukti melakukan pelanggaran PPKM Darurat.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pada saat polisi dan Satgas Covid-19 meninjau keadaan kedua pabrik tersebut, petugas menjumpai pabrik itu masih mempekerjakan 50 persen lebih karyawannya pada masa PPKM Darurat.
Selain itu, lanjut Irwan, petugas juga melihat manajemen pabrik tidak mengindahkan peraturan tentang penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sejumlah karyawan masih berkerumun saat mereka istirahat maupun makan di kantin perusahaan.
“Protokol kesehatan sudah diambaikan. Tidak ada jarak saat karyawan makan dan istirahat. Mereka berkerumun, padahal selama PPKM Darurat kegiatan serupa merupakan suatu pelenggaran dan sudah dilarang pemerintah,” kata Irwan.
Demikian pula terhadap jam operasional pabrik. Manajemen pabrik tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat. Pekerja yang masuk lebih dari 50 persen, dan batasan/ketentuan jam operasional tidak sesuai aturan PPKM Darurat.
Akibat melanggar peraturan PPKM Darurat, pintu gerbang PT Samwoon Busana Indonesia dan PT Star Alliance Intimates dipsangi garis polisi oleh aparat keamanan.
Selain itu, petugas juga membubarkan para pedagang kaki lima yang berjualan di depan perusahaan tersebut. (is)