Polrestabes Semarang Bongkar Penipuan Investasi Properti Rp 4 Miliar

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Unit Reskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar kasus penipuan investasi properti siap bangun. Kasus penipuan itu dilakukan oleh tersangka Slamet Riyadi, warga Semarang Tengah dengan total korban sebanyak 40 orang.

AKBP Iga Nugraha, Wakapolrestabes Semarang mengatakan dari sebanyak 40 orang yang berhasil ditipu, tersangka berhasil meraup uang sebanyak Rp 4 miliar.

Iga menjelaskan pelaku sebenarnya belum menyelesaikan pembayaran dengan pemilik tanah sebelumnya, tetapi sudah berani menawarkan investasi properti kepada masyarakat. Lantaran  tidak segera membangun rumah tersebut, para korban akhirnya melaporkan tersangka kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga:  Selama Sebulan, Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Narkotika Sabu dan Pil Koplo

“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjual perumahan. Pihak yang bersangkutan belum menyelesaikan status hak atas tanah kepada pemilik tanah. Kemudian dia menawarkan kepada para korban sebidang tanah, dan dibilangnya tanah sudah oke. Dalam tenggang waktu tertentu dia menjanjikan, di tanah ini akan dibangun rumah sesuai permintaan korban,” ujar Iga saat konferensi pers di Mapolrestabes, Selasa (8/6).

AKBP Iga Nugraha mengimbuhkan setiap korban ditipu mulai dari Rp 75 juta sampai Rp 160 juta yang disebut sebagai uang muka pembelian properti.

Baca Juga:  Lakukan Ranmor, Seorang Tuna Wicara Ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang

Atas perbuatanya peaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman lima tahun dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *