OJK: Penawaran Pinjol melalui SMS Ilegal, Abaikan dan Hapus Saja

JAKARTA (Awal.id) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan penawaran pinjaman online melalui SMS atau Whatsapp adalah ilegal. Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, pinjaman sistem itu merupakan ciri pinjaman ilegal.

“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!,” kata Sekar dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.

Dia mengingatkan fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga:  Bank Indonesia Luncurkan QRIS Antar Negara ASEAN

“Jika menerima SMS/WA penawaran dari pinjol ilegal, langsung hapus dan blokir nomornya ya Sobat!,” ujarnya.

Pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Juga cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK. “Stop meminjam dari pinjol ilegal,” kata dia. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *