OJK: Penawaran Pinjol melalui SMS Ilegal, Abaikan dan Hapus Saja

JAKARTA (Awal.id) – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan penawaran pinjaman online melalui SMS atau Whatsapp adalah ilegal. Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, pinjaman sistem...