Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Minta KPU Siapkan Skenario

Guspardi Gaus
Guspardi Gaus

JAKARTA (Awal.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mempersiapkan skenario Pilkada dan Pemilu (Pilpres dan Pileg) serentak,  jika lembaga itu memutuskan untuk tetap melaksanakan pada tahun 2024.

Permintaan itu dilontarkan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas pelaksanaan Pemilu 2024 di Ruang Rapat Komisi II, Senin (15/3/2021).

Terkait gonjang ganjing pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, menurut Guspardi, Komisi II DPR RI  menyatakan tidak melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu.

Selain itu, Komisi II telah menyampaikan ke Baleg dan direspon positif dengan menarik dan telah mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas. “Artinya kita tidak perlu lagi ragu terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di 2024 mendatang,” ungkap Politisi dari Fraksi PAN ini.

Baca Juga:  Selalu Kalah! Adian Sebut Ganjar Jangan Takut Lawan Prabowo

Dia juga mengingatkan KPU segera menyusun agenda tentang tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Guspardi mengatakan skenario perlu disiapkan KPU segera mungkin, mengingat Pilkada Serentak 2024 akan terlaksana pada bulan November 2024, sesuai apa yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Terkait usulan KPU untuk memajukan Pilpres dan Pileg menjadi bulan Februari atau Maret 2024 atau lazimnya bulan April, Guspardi menilai usulan tersebut sah-sah saja, karena masih merupakaan sebuah usulan dan belum final.

Baca Juga:  Emisi Gas Rumah Kaca Timbulkan Rob, Djoko Suwarno Ajak Masyarakat Gunakan Energi Terbarukan

“Nantinya, Komisi II bersama pemerintah akan membahasnya untuk mencari kesepahaman dan kesepakatan mengenai waktu yang tepat terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 ini,” ujarnya.

Kepada KPU dan Bawaslu, dia meminta lembaga itu  agar melakukan lagi berbagai simulasi dan mencari alternatif guna mendapatkan waktu terbaik terhadap pelaksanaan pemilu serentak Pilpres dan Pileg 2024. “Hasil dari kajian KPU dan Bawaslu selanjutnya diusulkan kepada Komisi II,” papar Guspardi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, KPU menyampaikan usulan anggaran terkait pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 sebesar Rp 86,2 triliun secara multiyears. Kemudian terdapat usulan anggaran sebesar Rp 26,2 triliun untuk prosesi Pilkada serentak di 514 kabupaten dan kota dan 34 provinsi pada tahun 2024.

Baca Juga:  Anggota DPR dari Tiga Fraksi Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Sedangkan Bawaslu mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024, yang terdiri dari anggaran Bawaslu  Pusat, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Kota, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Total anggarannya lebih dari Rp14,7 triliun untuk 2022 sampai 2024. Anggaran ini hanya untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg dan Pilpres). Sedangkan untuk penyelenggaraan pilkada serentak yang  direncanakan pada  November 2024 belum diajukan. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *