Kejati Jateng dan PT Pegadaian Semarang Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan PT Pegadaian (Persero) Wilayah XI Semarang menjalin kerja sama di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti, penanganan kredit macet serta pengembalian/pemulihan aset.
Perjanjian kerja sama kedua instansi tersebut dituangkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), di Kota Semarang, Senin (15/3/2021).
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan (Kajati) Jateng Priyanto dan Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) XI Semarang Edi Sarwono dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Jateng Priyanto mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh pihak pegadaian. Dia berharap kerja sama tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya.
Dengan mengerti hukum, menurut Priyanto, akan memperkecil celah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan. “Kehadiran Kejaksaan sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan,” ujar Priyanto.
Hadir pada acara penandatanganan MoU tersebut, yaitu Wakajati Jateng Bambang Haryanto, Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabag TU, Para Koordinator, para Kasi di Bidang Datun, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN). (*)