Kejati Jateng dan PT Pegadaian Semarang Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum

Kajati Jateng Priyanto (kedua dari kanan) dan Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) XI Semarang  Edi Sarwono (kedua dari kiri) dan Wakajati Jateng Bambang Haryanto foto bersama seusai menandatangani Nota Kesepahaman.
Kajati Jateng Priyanto (kedua dari kanan) dan Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) XI Semarang  Edi Sarwono (kedua dari kiri) dan Wakajati Jateng Bambang Haryanto foto bersama seusai menandatangani Nota Kesepahaman.

SEMARANG (Awal.id) –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan PT Pegadaian (Persero) Wilayah XI Semarang menjalin kerja sama di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti, penanganan kredit macet serta  pengembalian/pemulihan aset.

Perjanjian kerja sama kedua instansi tersebut dituangkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), di Kota Semarang, Senin (15/3/2021).

Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan (Kajati) Jateng Priyanto dan Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) XI Semarang  Edi Sarwono dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Baca Juga:  Buka Wawasan dan Pengetahuan, Jaksa Agung Imbau Jajaran Adhyasa Harus Merantau

Pada kesempatan tersebut, Kajati Jateng Priyanto mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh pihak pegadaian. Dia berharap kerja sama tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya.

Dengan mengerti hukum, menurut Priyanto, akan  memperkecil celah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan. “Kehadiran Kejaksaan sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan,” ujar Priyanto.

Hadir pada acara penandatanganan MoU tersebut,  yaitu Wakajati Jateng Bambang Haryanto, Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabag TU, Para Koordinator, para Kasi di Bidang Datun, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN). (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *