Kejari Purbalingga Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017 ke Penyidikan

PURBALINGGA (Awal.id) – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD, di Kecamatan Purbalingga, pada tahun anggaran 2017.
Sedikitnya negara mengalami kerugian Rp 334.000.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah), karena penggunaan anggaran APBD Kabupaten Purbalingga itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Atas temuan ini, Kajari Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH, Jumat (12/3/2021), menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan korupsi pengelolaan APBD 2017 di Kecamatan Purbalingga.
“Penyelidik telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga, dimulai dari pengelolaan tahun anggaran 2017 sampai 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Lalu Syaifudin, kepada wartawan di kantornya.
Kajari Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan selepas ditandatanganinya surat perintah penyidikan ini, tim penyidik selanjutnya akan menyusun rencana penyidikan, baik berupa jadwal pemeriksaan saksi, jadwal penyitaan, dan jadwal penggeledahan.
“Tujuan penyidikan ini untuk mendapatkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami ditangani. Pada tahap penyelidikan, tim penyelidik menemukan setidaknya ada Rp. 334.000.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Kajari, fakta yang ditemukan di lapangan berupa uang Rp 334 juta ini dari rumah salah seorang saksi ini perlu didukung dengan alat bukti lain, sehingga penanganan kasus ini perlu ditingkatkan menjadi penyidikan.
Tim Pidsus
Kajari memaparkan adanya indikasi penyimpangan pada pengelolaan anggaran APBD 2019-2020 itu bermula dari pengaduan dari masyarakat.
Untuk menyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya dua minggu ke belakang telah menugaskan tim penyelidik di bawah pimpinan kasi pidana khusus (pidsus) untuk menyelidiki penyaluran dana negara untuk membantu kelompok masyarakat Kecamatan Purbalingga.
Kerja keras tanpa kenal lelah dari tim penyeledik ini, lanjut kajari, akhirnya membawa titik terang. Pada penggeledahan di salah seorang saksi dari 24 penerima bantuan dana APBD, tim penyelidik menemukan uang Rp 334 juta yang disimpan di rumah saksi.
Pada saat kasus ini digelar perkara, tim Kejari Purbalingga sepakat bahwa penyaluran dana ABPD tahun 2017-2020 untuk 24 kelompok usaha telah terjadi penyimpangan alias dikorupsi.
Lalu Syaifudin meminta masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di wilayahnya. Dia menjamin menjaga kerahasiaan para pelapor, termasuk melindungi dari ancaman pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya laporan tersebut.
Bagi masyarakat yang hendak melaporkan tindak pidana korupsi di wilayahnya, kata Lalu, mereka bisa mengadukan melalui aplikasi “Randu Bangga”.
”Aplikasi itu adalah aplikasi resmi milik Kejaksaan Negeri Purbalingga. Masyarakat Purbalingga bisa mengaksesnya melalui laman website kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id. Aplikasi tersebut dinamakan “RANDU BANGGA”, tandasnya. (*)